Terapkan New Normal, Pemkab Buton Utara Akui Jaga Jarak Susah Diatur

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2020
0 dilihat
Terapkan New Normal, Pemkab Buton Utara Akui Jaga Jarak Susah Diatur
Bupati Buton Utara, Abu Hasan. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Protokol kesehatan ini mengisyaratkan disiplin dan semangat gotong royong, khususnya di sektor yang betul-betul harus diberi perhatian, seperti sektor pendidikan, pasar, dan tempat kerumunan lainnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabupaten Buton Utara menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan izin untuk menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Hanya saja hal yang sulit diatur dalam pelaksanaan new normal adalah sosial distancing alias jaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Buton Utara, Abu Hasan, kepada Telisik.id, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, sejak pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melaksanakan new normal termasuk Kabupaten Buton Utara, pihaknya langsung membuat surat edaran disetiap sektor untuk melakukan persiapan dalam menerapkan new normal.

Baca juga: Bertambah 59 Positif COVID-19 di Sultra, Satu Meninggal Dunia

Meski demikian, ia menambahkan, pihaknya sangat berhati-hati walaupun Buton Utara sudah diberikan ruang new normal, sebab kenormalkan ini mensyaratkan banyak hal, terutama mempersiapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini mengisyaratkan disiplin dan semangat gotong royong, khususnya di sektor yang betul-betul harus diberi perhatian, seperti sektor pendidikan, pasar, dan tempat kerumunan lainnya," katanya.

Olehnya itu, ia melanjutkan, dalam penerapan new normal ini pihaknya terus melakukan evaluasi dan mitigasi  untuk memastikan semuanya bisa berjalan baik.

"Masker memang bisa diatur, tapi untuk jaga jarak ini yang susah kita atur. Makanya sambil menjalankan new normal, kita juga terus evaluasi," tandasnya.

Untuk diketahui, selain Kabupaten Buton Utara yang diperbolehkan menjalankan new normal, ada juga beberapa daerah yang diizinkan, yaitu Buton Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga