KENDARI, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 3.
Menurunnya level PPKM mempengaruhi regulasi penerbangan menggunakan moda transportasi udara. Saat ini calon penumpang dari Kota Kendari cukup menunjukkan hasil negatif swab antigen 1x24 jam.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Imendagri Nomor 44 tahun 2021, tentang PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 tentang PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dimana dalam kebijakan tersebut diatur bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hanya berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan 3.
“Itu artinya, untuk daerah yang PPKM level 2 itu kunjungan (berangkat) tidak lagi menggunakan PCR. Tapi syaratnya cukup dengan antigen minimal 1×24 jam. Jadi itu salah satu syaratnya," katanya, baru-baru ini.
