Terduga Pelaku Penikaman Wartawan di Kota Baubau Terangkap Polisi

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 25 Juli 2023
0 dilihat
Terduga Pelaku Penikaman Wartawan di Kota Baubau Terangkap Polisi
Foto terduga pelaku penikaman wartawan di Baubau dengan kondisi tangan terborgol dengan sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Baubau. Foto: Sat Reskrim Polres Baubau

" Dua orang terduga pelaku penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan dari media Kasamea.com Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan polisi pada Selasa (25/7/2023) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dua orang terduga pelaku penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan dari media Kasamea.com Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil diamankan polisi pada Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut diperkuat dengan beredarnya foto dua terduga pelaku di media sosial Whatsapp bersama tim gabungan kepolisian, foto itu diambil di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau.

Kedua terduga pelaku terlihat menggunakan baju kaos putih dan biru, serta muka kedua terduga pelaku disamarkan dengan kondisi tangan terborgol.

Hingga berita ini diturunkan, identitas kedua pelaku belum diketahui, awak media masih menunggu pernyataan resmi Polres Baubau.

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

Penangkapan kedua pelaku penikaman itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

“Betul," singkat AKBP Bungin, saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku penikaman melalui pesan Whatsapp.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih sementara melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.

“Tapi kita masih sementara dalami, sabar ya, dalam waktu dekat kita rilis,” terangnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan apresiasi kepada Polres Baubau karena telah berhasil menangkap dua terduga pelaku penikaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pimred) Kasamea.com.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin yang mengawal kasus itu sejak awal, memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas capaiannya meringkus para pelaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas kecepatannya dalam mengungkap kasus tersebut, hal ini berarti Polres serius dalam menjalani tugasnya. Informasi terkait penangkapan para pelaku menjadi kabar baik untuk semua pihak yang menaruh perhatian terhadap masalah ini,” ucapnya.

Selain itu, PWI Kota Baubau juga berharap dalam proses hukum, Polres Baubau tidak melupakan penerapan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Ancaman Kebebasan Pers, Seorang Wartawan di Kota Baubau Ditikam

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi teman-teman dalam berkarya. Kita berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi, terutama kegiatan yang menghambat kebebasan pers,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsudin mengatakan, pejabat itu seharusnya bersahabat dan menjadikan wartawan sebagai mitra kerja.

“Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir. Tidak ada lagi kasus lain atau masalah intimidasi terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Baubau," tutur Syamsudin yang juga seorang wartawan senior. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga