Terduga Pelaku Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis Medan Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 28 Februari 2023
0 dilihat
Terduga Pelaku Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis Medan Ditangkap
Kantor Polrestabes Medan yang berada di Jalan HM Said Kecamatan Medan Timur tempat terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman wartawan diamankan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan, pengancaman dan perintangan jurnalis yang sedang melakukan peliputan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan, pengancaman dan perintangan jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Terduga adalah Jay alias Rakes, dia melakukan aksi itu ketika jurnalis melakukan peliputan kegiatan rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan terhadap warga di hiburan malam Higs5 Bar fany Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Sedangkan korbannya adalah Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban. Selanjutnya Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumatera Utara.

Baca Juga: Bocah Hilang di Kota Medan Ditemukan, Ternyata ke Warung Ibunya

Kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan, tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang-Undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

"Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah, Selasa (28/2/2023).

Pengacara itu menegaskan pelaku telah diamankan, setelah berita itu mencuat dan pelapor membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus ini sudah menjadi atensi kekerasan terhadap pers," tambahnya.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," tambahnya.

Irwansyah menambahkan, insiden pengancaman, penganiayaan itu dilakukan oleh Rakes tepatnya Senin 27 Februari 2023 siang. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Warga Kota Medan Ini Dianiaya Sejumlah Pemuda Berbadan Tegap

"Setelah membuat laporan itu, Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Kami meminta kepada semua pihak, tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa mengaku, sudah melakukan penelitian terhadap terlapor. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan, perwira polisi itu belum mau berkomentar.

"Untuk laporan dari pelapor sudah ditindaklanjuti, sedangkan untuk terlapornya masih dilakukan pemeriksaan. Untuk pasal yang dipersangkakan dan motifnya, nanti akan kami sampaikan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga