MUNA, TELISIK.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 124 desa tahun ini tidak bisa teralisasi. Keterbatasan anggaran yang menjadi penyebabnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna Rustam menerangkan, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan 124 desa sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Namun, di APBD 2021, jatah anggaran hanya sebesar Rp 1,9 miliar. Terpaksa, Pilkades akan dibagi dua tahap sesuai dengan pertimbangan anggaran.
"Tahun ini akan dilakukan 60 Pilkades. Sisanya 64 desa tahun 2022," kata Rustam.
Untuk 60 desa yang akan melaksanakan Pilkades, tentunya melihat purnatugas kepala desa defenitif harus di atas dua tahun dan kondisi lapangan menyangkut efektifitas kepemimpinan pelaksana tugas kepala desa.