Terindikasi Mal Administrasi, Pemda Busel Surati Pemilik Izin Tambang Galian C
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 28 Maret 2022
0 dilihat
Pemilik Izin Usaha Pertambangan Perseorangan, La Ode Tarmin, ketika menunjukan izin dan surat penghentian aktifitas penambangan pemda Busel. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Aktifitas penambangan material pasir dan kerikil di sungai lingkungan Kolowu terus berpolemik. Pemerintah Buton Selatan (Busel) bersikukuh bila aktifitas itu ilegal "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktifitas penambangan material pasir dan kerikil di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga terus berpolemik. Pemerintah Buton Selatan (Busel) bersikukuh bila aktifitas itu ilegal.
Senin, (28/3/2022), Pemkab Busel menerbitkan kembali surat nomor: 540/1222, perihal pemberhentian sementara aktifitas kegiatan tersebut setelah sebelumnya memasang plang imbauan.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan pengambilan material tambang yang diduga secara ilegal, hal ini berdasarkan dokumen administrasi perizinan ditemukan adanya potensi mal administrasi atas izin perseorangan tersebut, karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tulis surat bersifat penting yang ditandatangani langsung Bupati Busel, La Ode Arusani.
Terbitnya izin usaha perseorangan tersebut lanjutnya, ternyata belum memiliki rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang bertugas untuk memastikan segala aktifitas kegiatan usaha telah sesuai dengan pola ruang dan pemanfaatan ruang di daerah.
"Maka setelah memperhatikan aspirasi masyarakat guna meminimalisir terjadinya konflik sosial serta mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam lokasi sekitar tambang, termasuk kompleks sarana perkantoran pemerintah," tambahnya.
Dengan ini, dipandang perlu untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan tersebut sambil menunggu hasil monitoring/pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Baca Juga: Ratusan Pelayat Penuhi Rumah Duka Lettu Anumerta Muh Ikbal di Anggotoa
Menanggapi surat tersebut, pemilik izin, La Ode Tarmin mengaku sangat dirugikan. Bahkan hal itu terkesan memiliki unsur dugaan kebencian terhadap dirinya.
Alasannya, terdapat banyak aktifitas penambangan secara ilegal di Busel. Namun pemerintah hanya menyoroti bahkan terkesan ingin menutup usahanya itu.
"Kalau mau tegakkan aturan, ada banyak penambangan galian C secara ilegal di Busel ini. Kenapa bukan mereka yang mau ditutup. Kenapa yang memiliki izin ini yang mau dihentikan," beber La Ode Tarmin.
Bila pemda mengklaim terdapat mal administrasi dalam dokumen persyaratan izin, lanjutnya, harusnya Pemda membuktikan itu. Sebab ini negara hukum.
"Kenapa bukan dermaga tak bertuan yang diurus. Di sana itu nyata-nyata kejahatan lingkungan. Ada reklamasi yang harusnya memiliki dokumen lingkungan. Itu pidana lingkungan hidup," bebernya.
Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Terhadap 80 Kios Darurat di Wakuru Muna
Terkait dengan alasan belum ada rekomendasi dari TKPRD Busel, tambahnya, hanya bagian alasan yang tidak subtansi. Alasannya, dalam permohonan pengajuan izin usaha, rekomendasi tersebut tidak tercantum dalam syarat.
"Kita ini berbuat sesuai dengan syarat yang diminta oleh Pemprov. Dari 13 syarat yang diminta, tidak ada ketentuan itu. Pemda ini terkesan ingin membunuh usaha masyarakat lokal. Padahal kegiatan itu membuka pekerjaan baru untuk masyarakat lokal," nilainya.
Dirinya berharap, Bupati Busel, Arusani lebih bijak dalam melihat setiap persoalan di daerah, dalam hal ini penambangan galian C. Sebab aktifitas serupa yang dilakukan secara ilegal masih bebas dilakukan di Bumi Gajah Mada itu.
"Harusnya yang ilegal itu yang ditindak, bukan kita yang mengantongi izin resmi ini," pungkasnya. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin