Terjaring Operasi, Anak di Bawah Umur Kedapatan Edarkan Sabu di Bangkalan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Terjaring Operasi, Anak di Bawah Umur Kedapatan Edarkan Sabu di Bangkalan
Para tersangka terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Bangkalan. Foto: Ist.

" Barang bukti sabu sebanyak 48,02 gram diamankan Satreskoba Polres Bangkalan dari operasi tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari di pulau garam Madura "

SURABAYA, TELISIK.ID - Barang bukti sabu sebanyak 48,02 gram diamankan Satreskoba Polres Bangkalan dari operasi tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari di pulau garam Madura.

Bersamaan barang bukti tersebut, diamankan juga 25 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba selama operasi digelar.

"Dalam operasi tersebut kami amankan 25 orang dengan rincian untuk orang dewasa ada 24 orang dan 1 orang anak-anak. Barang buktinya ada 48,02 gram dan barang bukti lainnya," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu (7/9/2022).

Mantan Kapolres Pacitan ini mengatakan, satu tersangka anak-anak, didapat dari pengungkapan personel polsek Galis dimana yang bersangkutan juga terlibat peredaran narkoba.

"Ini yang memprihatinkan sekali. Tersangka tersebut diminta seseorang untuk mengantar barang dan menemui seseorang di jalan Desa Separah Kecamatan Galis. barang tersebut ternyata narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, 4 Anggota Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Baca Juga: Diduga Stres dengan Jabatan Baru, ASN Ini Nekat Gantung Diri

Sedangkan Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi mengatakan, Operasi Tumpas Semeru 2022 akan terus dilakukan sebagai upaya untuk memerangi peredaran narkoba di Pulau Madura.

"Penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan baik pengedar, bandar maupun kurir akan disikat habis jika coba-coba mengedarkan di Bangkalan dan sekitarnya," katanya.

Untuk pasal yang dijeratkan pada para tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Muhlis Hadi mengatakan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga