Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pimpinan Perusahaan Ini Diperiksa Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pimpinan Perusahaan Ini Diperiksa Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai media di kantornya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dua pimpinan dari perusahaan pemasok bahan baku obat kepada PT Universal Pharmaceutical Industri, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua pimpinan dari perusahaan pemasok bahan baku obat kepada PT Universal Pharmaceutical Industri, diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Adapun dua pimpinan itu diantaranya adalah NHS, Direktur Utama PT Logicom Solutions dan S pimpinan PT Aneka Chemichal. Kedua perusahaan ini disebut sebagai pemasok bahan baku.

"Iya, ada perwakilan dari dua perusahaan yang diperiksa. Sampai saat ini, laporan dari pelapor yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri sudah ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Jokowi Ungkap Sudah 17 Kepala Negara Nyatakan Siap Hadiri KTT G20

Diakui Hadi, tim yang menangani perkara itu adalah Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap perwakilan dari perusahaan terlapor dilakukan Senin 7 November 2022 lalu.

"Diperiksa tim penyidik terkait dengan laporan pelapor. Seputaran bahan baku obat yang dikirim dua perusahaan kepada perusahaan yang melaporkan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Kuasa hukum PT Universal Pharmatical Industri, Hermansyah mengaku, sudah mendapatkan informasi terkait diperiksanya perwakilan dari perusahaan terlapor.

"Iya, saya sudah mendengarkan kabar itu. Jadi, perusahaannya itu kami laporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang  Perlindungan Konsumen dan Kesehatan," ungkapnya.

Diakuinya, obat yang diproduksi perusahaan itu sudah memiliki sertifikat cara pembuatan obat baik (CPOB).

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC di PKNU Korsel, Puan Mengaku Terlahir dari Keluarga Politisi Negarawan

"Klien kami sudah mendapatkan sertifikat itu sudah beberapa tahun lalu, artinya sudah teruji," terangnya.

Sebagaimana diketahui, PT Universal Pharmatical Industri, produsen Uni Bebi, obat sirup yang dinilai mengandung bahan berbahaya penyebab gagal ginjal akut. Karena itu, perusahaan itu melaporkan pemasok bahan baku untuk membuat obat itu.

Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia sampai saat ini juga masih meneliti penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak. Dugaan sementara adalah efek samping obat sirup yang diminum anak diduga mengandung zat kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE). (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga