Terlibat Narkoba, Musisi Aliran Jazz Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 18 Maret 2022
0 dilihat
Terlibat Narkoba, Musisi Aliran Jazz Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau yang akrab disapa Ojan. Foto: Repro @sisitipsi

" Musisi berinisial MF yang ditangkap polisi tersebut adalah vokalis band Sisitipsi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi baru-baru ini kembali menangkap seorang musisi Tanah Air berinisial MF. Penangkapan itu dilakukan terkait kasus narkoba.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.ID, musisi berinisial MF yang ditangkap polisi tersebut adalah vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau yang akrab disapa Ojan.

Ojan ditangkap di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebut inisial MF merupakan musisi aliran jazz.

"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz, yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ady.

Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Kendari Kepergok Simpan Sabu

Pelantun 'Alkohol' itu ditangkap dengan beberapa barang bukti. Di antaranya ganja dan obat-obatan psikotropika.

"Ada (barang bukti) kita temuin kita duga ganja dan obat-obatan psikotropika," ujar Danang.

Baca Juga: Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi

Saat ini, Muhammad Fauzan alias Ojan masih dalam pemeriksaan polisi. Detail daripada kasus ini akan diungkap setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Mengutip prambosfm.com, Sisitipsi merupakan band beraliran jazz asal Jakarta yang gaya musiknya terinspirasi dari musik-musik era 1950-an hingga 1980-an.

Bukan musik jazz biasa, yang menjadi ciri khas band ini adalah mereka menyelipkan hal-hal berbau “jorok” ke dalam musik mereka, sehingga mungkin akan lebih tepat jika disebut sebagai dirty jazz. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga