KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik paling penting saat Ramadan akan berakhir atau tepatnya saat jelang Lebaran Idul Fitri. Hal ini dikarenakan THR sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat indonesia.

Namun, ternyata THR hanya ada di Indonesia dan memiliki sejarah yang perlu kita ketahui. THR umumnya adalah bentuk uang yang biasa diberikan kepada para pekerja sesuai agama yang dianutnya. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan para pekerjanya dalam bentuk bahan pokok.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Mengutip dari kompas.com, menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.