Ternyata Segini Gaji Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Dilantik Jokowi, Bikin Melongo
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 14 April 2022
0 dilihat
Presiden Jokowi (kiri) memberi ucapan selamat kepada Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 usai pelantikan di Istana Merdeka. Foto: Sekretariat Presiden
" Presiden Jokowi resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Adapun pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Bersamaan dengan itu, pihaknya berharap, anggota KPU dan Bawaslu tersebut dapat segera menjalankan tugas serta kewenangannya dalam menyiapkan pemilu dan pilkada tahun 2024.
"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujarnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dilansir Bisnis.com.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU dilansir dari detik.com.
KPU Pusat:
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu
KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.
Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp 38.799.000.
Gaji anggota Rp 35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp 18.194.000.
Gaji snggota Rp 16.709.000.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Juni Tahun Ini
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp 11.540.700.
Gaji anggota Rp 10.415.700.
DKPP:
Gaji ketua Rp 25.866.000.
Gaji anggota Rp 23.991.000
Selain gaji, ketua dan anggota Bawaslu ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin