Tersangka Kericuhan di PT VDNI Bertambah Lagi Tiga Orang
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 20 Desember 2020
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: Ibnu/ Telisik
" Bertambah lagi tiga tersangka yang ditahan. Penahanannya dilakukan pada tanggal 19 Desember 2020. "
KENDARI, TELISIK.ID - Aksi demontrasi yang berujung pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terus bergulir.
Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kericuhan yang terjadi Senin (14/12/2020), dan saat ini total tersangka menjadi 12 orang.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, untuk perkembangan kasus kericuhan di VDNI tersangkanya bertambah lagi tiga orang.
"Bertambah lagi tiga tersangka yang ditahan. Penahanannya dilakukan pada tanggal 19 Desember 2020," ungkapnya, Minggu (20/12/2020).
Ferry menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial AF alias A korlap Konawe, IR korlap Konawe, LN alias ST korlap dan karyawan PT. OSS.
Baca juga: Hasil Visum Mayat Pria di Jembatan Kuning Tewas Karena Tenggelam
"Ketiganya disangkakan dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP," singkatnya.
Lanjut Ferry, klarifikasi yang disampaikan tersangka yang menyebut aksi pengrusakan dan pembakaran di PT. VDNI itu bukan bagian dari mereka, akan tetap dijadikan pertimbangan.
"Pasti jadi pertimbangan, kalau penyidik menetapkan sebagai tersangka, berarti yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidananya," tuturnya.
Awalnya, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tersangka kepada lima orang dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di PT. VDNI.
Pada Jumat (18/12/2020) Polda Sultra kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka diduga sebagai provokator dalam aksi kericuhan tersebut. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali