THR ASN Muna Rp 27 M, Pembayarannya Tunggu Perbup
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 19 April 2022
0 dilihat
Kantor BPKAD Muna. Foto : Sunaryo/Telisik
" ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah bisa bernapas lega. Hilal tunjangan hari raya (THR) Idhul Fitri sudah terlihat semakin dekat "
MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah bisa bernapas lega. Hilal tunjangan hari raya (THR) Idhul Fitri sudah terlihat semakin dekat.
Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merinci kebutuhan THR 6.391 ASN. Totalnya, Rp 27 miliar berdasarkan gaji pokok dan tunjangan selama sebulan.
"Besaran yang diterima ASN bervariasi," kata Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini, Selasa (19/4/2022).
THR itu telah dialokasikan di dokumen APBD 2022. Nah, untuk pembayarannya akan dilakukan, ketika peraturan bupati (Perbup) telah terbit.
Baca Juga: Pemkab Kolut Bentuk Moral dan Agama Generasi Islam Melalui Program Keagamaan
Baca Juga: Kunker di Cibal, Ini Permintaan Hingga Keluhan Para Kades ke Gubernur NTT
"Insya Allah diusahakan sebelum lebaran, sudah dicairkan," janjinya.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2022, penerima THR terdiri dari bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, PPPK, pimpinan BLUD dan pegawai non-pegawai di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Jumlah 6.391ASN penerima THR itu terdiri dari, golongan I sebanyak 18 orang, golongan II 936, golongan III sebanyak 3.206 dan selebihnya golongan IV. Kemudian, pimpinan dan anggota DPRD Muna berjumlah 30 orang, PPPK tahun 2019 111 orang, Bupati dan Wakil Bupati Muna dan pimpinan BLUD RS dr LM Baharuddin. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin