THR dan Gaji 13 PNS Akan Dibayar Penuh Tahun Ini, Ini Syarat Calon Penerima

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
THR dan Gaji 13 PNS Akan Dibayar Penuh Tahun Ini, Ini Syarat Calon Penerima
THR dan tunjangan gaji ke-13 PNS akan dibayar penuh tahun ini. Foto: Repro Google.com

" Pemerintah memastikan tunjangan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta THR akan dibayar penuh tahun ini tanpa ada potongan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

Pemerintah memastikan tunjangan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta THR akan dibayar penuh tahun ini tanpa ada potongan.

Sama seperti pemberian gaji, maka pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Baca juga: Picu Kerumunan Warga di NTT, Ahli: Jokowi Mesti Jadi Contoh Orang dengan Prokes Terbaik

10. Penerima pensiun dan penerima tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

Dikutip melalui Cnbc.idnonesia.com pada Rabu (24/2/2021) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Olehnya itu, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga