JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan memastikan tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.

Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Dengan demikian, maka THR Tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.

Seperti yang telah dilansir Telisik.id melalui cnbc.Indonesia pada Senin (15/3/2021), besaran THR yang diterima PNS yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.