Tidak Berpaku Passing Grade, Ini Standar Khusus Lulus PPPK 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 November 2024
0 dilihat
Tidak Berpaku Passing Grade, Ini Standar Khusus Lulus PPPK 2024
PPPK 2024 hadir tanpa syarat passing grade. Foto: Repro RRI

" Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kini hadir dengan sistem kelulusan yang berbeda dari sebelumnya. Sejak awal Oktober, periode pertama seleksi telah dimulai "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kini hadir dengan sistem kelulusan yang berbeda dari sebelumnya. Sejak awal Oktober, periode pertama seleksi telah dimulai.

Perubahan signifikan yang mencuri perhatian adalah tidak lagi digunakannya passing grade atau nilai ambang batas sebagai penentu kelulusan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap seleksi PPPK tahun 2024 dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua peserta, tanpa terkendala oleh nilai batas tertentu.

Pada tahun-tahun sebelumnya, passing grade digunakan sebagai standar minimal untuk menentukan apakah pelamar layak melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi.

Biasanya, passing grade ini menetapkan nilai terendah yang harus dicapai oleh peserta agar dinyatakan lolos seleksi kompetensi.

Namun, pada tahun 2024, mekanisme ini dihapus, memberi harapan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah, untuk mendapatkan kesempatan yang lebih adil.

Baca Juga: Kredit Macet UMKM Petani dan Nelayan Dihapus Prabowo

Sistem Seleksi PPPK 2024 Berdasarkan Peringkat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan sistem baru kelulusan melalui Seleksi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan, pelamar akan dianggap lulus jika berhasil mencapai peringkat terbaik dalam hasil seleksi.

Dalam aturan KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, disebutkan bahwa “pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.” Artinya, seluruh peserta akan bersaing berdasarkan skor yang didapatkan dalam ujian berbasis komputer, atau Computer Assisted Test (CAT).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, proses seleksi PPPK 2024 akan mengutamakan hasil peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelas Azwar Anas, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/11/2024).

Komponen Tes Kompetensi dan Durasi Waktu

Seleksi PPPK 2024 menggunakan metode CAT yang meliputi empat aspek kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Setiap aspek memiliki bobot dan durasi pengerjaan yang telah ditentukan. Untuk tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, waktu pengerjaan ditetapkan selama 120 menit. Sedangkan bagi pelamar dengan disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu hingga 150 menit.

Tes wawancara akan berlangsung selama 10 menit untuk peserta umum, dan 15 menit bagi peserta disabilitas. Dalam tes seleksi ini, terdapat total 145 soal yang terbagi dalam beberapa bagian: 90 soal untuk tes kompetensi teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Sistem penilaian juga disesuaikan, dengan skor tertinggi seleksi kompetensi teknis mencapai 450 poin, kompetensi manajerial dan sosial kultural 180 poin, serta wawancara 40 poin. Secara keseluruhan, nilai kumulatif tertinggi yang bisa dicapai peserta adalah 670 poin.

Tahapan Seleksi PPPK Periode Pertama dan Kedua

Seleksi PPPK tahun 2024 terdiri dari dua periode. Periode pertama yang dimulai sejak 1 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.

Sedangkan periode kedua, yang dimulai pada 17 November 2024, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru.

Adapun jadwal lengkap untuk proses seleksi PPPK periode pertama adalah sebagai berikut: pengumuman seleksi dimulai dari 30 September hingga 19 Oktober 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi pada 1-20 Oktober 2024.

Setelah itu, tahap seleksi administrasi berlangsung dari 1 hingga 29 Oktober 2024, dan hasilnya diumumkan pada 30 Oktober sampai 1 November 2024.

Terdapat pula masa sanggah dari 2 hingga 4 November, dan jawaban sanggah diberikan pada 2-6 November 2024. Pengumuman akhir pasca masa sanggah dijadwalkan pada 5-11 November.

Baca Juga: Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Supratman Fokus Bahas Arah Kerja Kemenkumham

Selanjutnya, tahap seleksi kompetensi direncanakan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 24-31 Desember 2024.

Adapun proses integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan pada 13 hingga 28 Desember 2024.

Jadwal Lengkap Seleksi Periode Kedua

Bagi pelamar di periode kedua, yang terdiri dari tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru, jadwal pendaftaran dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 4 hingga 18 Februari 2025. Masa sanggah bagi pelamar yang merasa keberatan dijadwalkan pada 19-21 Februari 2025, dengan jawaban sanggah pada 20-27 Februari. Hasil pasca masa sanggah akan diumumkan pada 22-28 Februari 2025.

Seleksi kompetensi untuk pelamar periode kedua ini berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025, dengan hasil kelulusan diumumkan pada 22-31 Mei 2025.

Bagi yang lolos, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan dilaksanakan pada Juni 2025, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada Juli 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga