Tiga Tersangka Pembusuran Dilimpahkan ke Kejari Muna, Tiga Masih DPO

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 18 April 2021
0 dilihat
Tiga Tersangka Pembusuran Dilimpahkan ke Kejari Muna, Tiga Masih DPO
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa mata busur, parang, dan satu unit mobil sudah kita limpahkan ke Kejari Muna. "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna, telah menuntaskan penyidikan terhadap perkara pembusuran yang menewaskan Asikin alias Ipang di Lorong Alfatah, pada malam Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Dari enam tersangka, pihak kepolisian baru berhasil menangkap tiga orang, yakni RS, RIM dan OV. Berkas ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menjalani penuntutan.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa mata busur, parang, dan satu unit mobil sudah kita limpahkan ke Kejari Muna," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Listrik Selama Ramadan, Ini Syaratnya

Ketiga tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke 2,  ke 1 KUHP, lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana diatas 15 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yakni, JM, DD, dan MR yang telah masuk sebagai daftar pencaharian orang (DPO) Polres Muna. Foto-foto ketiga tersangka itu telah disebar di wilayah hukum Polda Sultra. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga