Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Pelaku ketika berada di Mapolres Tebing Tinggi usai diamankan dari Provinsi Riau. Foto: Humas Polres Tebing Tinggi
" Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NME yang masih berusia 17 tahun "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NME yang masih berusia 17 tahun.
Wanita ini dibunuh oleh pamannya sendiri berinisial I alias M (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gg Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara menangkap pelaku dari Provinsi Riau. Untuk lebih jelas, coba berkomunikasi dengan pihak Polres Tebing Tinggi," ungkapnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022) malam.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Terima Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban KDRT di Kolaka Utara Mengamuk
"Korban dan pelaku itu ada hubungan keluarga. Insiden kejadian itu terjadi di Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan I, Keluahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Senin 22 Agustus 2022 kemarin," ungkapnya.
Polisi awalnya mendapatkan informasi temuan mayat korban, kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya diputuskan bahwa pelakunya adalah I alias M.
"Kemudian, tim memeriksa sejumlah saksi. Saksi menyebut bahwa korban terakhir bersama dengan pelaku. Sehingga pelaku kami lakukan pencarian, akan tetapi, pelaku sudah melarikan diri dan keberadaan belum diketahui. Pelaku ditangkap Minggu 28 Agustus 2022 kemarin di Provinsi Riau," tuturnya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Jewer Anak Tetangga Viral di Medsos Diamankan Polisi
Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Karena pelaku baru diamankan dari tempat persembunyiannya. Motifnya, korban menolak disetubuhi.
"Pemeriksaan saat ini, pelaku mengaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin