Tolak Hasil Pilkada Konsel, RAG-SS Bakal Gugat ke MK
Kardin, telisik indonesia
Rabu, 16 Desember 2020
0 dilihat
Pasangan Rusmin-Senawan dan tim pemenangan. Foto: Kardin/Telisik
" Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Dengan adanya hasil pleno tersebut, kami menolak dan akan mendaftarkan gugatan ke MK. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan hasil pemungutan suara di Pilkada Konawe Selatan (Konsel).
Dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada, pasangan Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) keluar sebagai pemenang dengan raihan 75.985 suara.
Posisi kedua diraih Paslon Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) dengan perolehan 73.359 suara. Sementara posisi terakhir diisi Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) dengan raihan 20.606 suara.
Namun demikian, Paslon RAG-SS secara tegas menolak hasil pleno KPU tersebut dan bakal mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.
"Hasil pleno telah kami ketahui melalui media yang telah memberitakan. Dengan adanya hasil pleno tersebut, kami menolak dan akan mendaftarkan gugatan ke MK," ujar Rusmin Abdul Gani, Rabu, (16/12/2020).
Baca juga: Urusan Politik Telah Usai, Jubir TERBAIK Harap Rajiun Legowo
Menurut Rusmin, berita acara pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Konsel yang ditandatangani oleh saksi Paslon RAG-SS itu tidak ada dan diduga dimanipulasi.
Olehnya itu, terkait berita acara yang ditandatangani lima komisioner KPU dan saksi itu tidak diakui oleh pihak calon sendiri.
"Kami di Paslon nomor urut 1 tidak memberikan surat mandat kepada saksi untuk menghadiri pleno. Karena itu terkait adanya tandatangan, tidak sepengetahuan kami. Yang pastinya hasil Pilkada Konsel akan kita daftarkan gugatan di MK pada 17 Desember mendatang dengan sejumlah bukti-bukti pelanggaran oleh dua pasangan calon," terangnya.
Untuk mendaftar di MK, kata Rusmin, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum, termasuk bukti-bukti dugaan pelanggaran. Mulai dari politik uang, keterlibatan aparat, ASN juga termasuk dijadikannya tersangka mantan Plt bupati dan Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin di Sentra Gakkumdu Bawaslu Konsel.
"Gugatan kami di MK bukan soal sengketa hasil, tetapi ini terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang diduga dilakukan Paslon lain dalam memenangkan Pilkada Konsel. Kami juga berkeyakinan gugatan kami akan diterima oleh MK," pungkasnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha