Tolak Klaim Garansi, Pimpinan PT. Bosowa Bakal Dipolisikan

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 12 Januari 2020
0 dilihat
Tolak Klaim Garansi, Pimpinan PT. Bosowa Bakal Dipolisikan
Kuasa hukum konsumen Mitsubishi, Adnan SH. Foto: Istimewa

" Kami masih menunggu jawaban banding atas penolakan klaim garansi, itu selama 6 hari terhitung dari hari ini. Nah, kalau masih tetap ditolak maka kami akan ajukan laporan kepolisi sampai pada mengajukan gugatan ke Pengadilan atas kerugian yang diderita klien saya. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Polemik penolakan klaim garansi oleh pihak Mitsubishi melalui PT. Bosowa Berlian Motor terhadap salah satu konsumennya, Amir, berbuntut panjang. Warga Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel) itu akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Penyeberangan Feri Kolaka-Bajoe Ditutup Sementara

Melalui kuasa Hukumnya, Adnan, SH menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam buku garansi poin dua menyebutkan, garansi berlaku untuk seluruh suku cadang kecuali, ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal atau komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan termasuk ongkos kerja kecuali ada ketentuan kusus. Penggantian komponen akan dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

Dari ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak menerima klaim garansi dari kliennya, karena kerusakan komponen mesin pada mobil kliennya tidak masuk dalam kerusakan yang dikecualikan dalam Buku Garansi. Seperti halnya kerusakan ban, suku cadang yang habis terpakai, termasuk kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan dan kerusakan akibat keadaan disekitarnya seperti, polusi udara, banjir, kebakaran, gempa bumi huru hara dan lain-lain.

Mantan Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Buton itu mengancam, akan mengajukan laporan polisi atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen serta melakukan gugatan perdata atas kerugian yang diderita oleh kliennya.

"Kami masih menunggu jawaban banding atas penolakan klaim garansi, itu selama 6 hari terhitung dari hari ini. Nah, kalau masih tetap ditolak maka kami akan ajukan laporan kepolisi sampai pada mengajukan gugatan ke Pengadilan atas kerugian yang diderita klien saya," tutur Adnan saat dikonfirmasi telisik.id, Minggu (12/01/2020).

Kliennya, Amir, membeli mobil Dump Truck di PT. Bosowa Berlian Motor Kota Baubau secara kontan dengan jaminan garansi selama tiga tahun terhitung sejak hari pertama pembelian. Pada Bulan Juli 2019 lalu mobil tersebut mengalami kerusakan komponen mesin saat beroperasi. Ketika diajukan klaim garansi di PT. Bosowa Berlian Motor Baubau, pihak perusahaan menolak Kalim tersebut dengan alasan Human eror atau kesalahan pengguna.

 "Dengan penolakan ini klien saya merasa telah dibohongi," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga