TPP ASN Muna Mulai Dicairkan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 Mei 2023
0 dilihat
TPP ASN Muna Mulai Dicairkan
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Wabup Bachrun Labuta me-launching TPP ASN bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2023. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya merealisasikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya merealisasikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian TPP itu di-lauching langsung oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2023.

Kata Rusman, pemberian TPP itu baru pertama kali dilakukan di masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati (Wabup) Bachrun Labuta. Pemberian TPP sebagai bentuk komitmen janji politiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN.

"TPP ini sebenarnya sejak tahun 2021 lalu, namun baru disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Rusman.

Dengan adanya TPP itu, ia menekankan pada seluruh ASN agar lebih meningkatan kedisiplinan dan kinerja. Ia tak mau dengar lagi ada ASN yang bermalas-malasan. Tahun 2024, TPP akan dinaikkan lagi menjadi 33 persen.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, TPP ASN Terancam Tak Dibayar

Untuk pebayaran TPP sudah bisa dilakukan bulan ini. Ia telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencairkan TPP.

Sekda, Eddy Uga menerangkan, pemberian TPP mulai terhitung sejak bulan Mei. TPP dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran. Karenanya, absensi di setiap satuan kerja akan terus dipantau.

"Kita akan terus tegakkan kedisiplinan. Bila ada yang malas, TPP kita tahan," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Setujui TPP ASN Muna

Sementara itu, Misraym Loke, Kabag Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Muna menerangkan, usulan TPP yang telah disetujui Kemendagri telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk besaran TPP, berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan KemenPAN-RB. Dimana, kelas jabatan di Muna paling rendah 5 dan paling tinggi 15. Besarannya antara Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta.

"Besaran TPP semuanya akan dituangkan di perbup," pungkasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga