Transportasi Laut Antar Daerah di Sultra Tak Berlakukan Persyaratan Khusus

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 11 Juli 2021
0 dilihat
Transportasi Laut Antar Daerah di Sultra Tak Berlakukan Persyaratan Khusus
Transportasi laut antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memberlakukan persyaratan khusus selama PPKM, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Foto: Musdar/Telisik

" Transportasi laut antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memberlakukan persyaratan khusus selama PPKM, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Transportasi laut antar daerah dalam Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memberlakukan persyaratan khusus selama PPKM, 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Persyaratan khusus yang dimaksud adalah tes polymerase chain reaction (PCR) seperti yang berlaku bagi penumpang antar provinsi.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka menyampaikan, sampai saat ini belum ada persyaratan khusus yang diwajibkan kepada calon penumpang.

"Sampai hari masih begitu-begitu saja, belum ada persyaratan," kata Armin, Sabtu (10/7/2021).

Sehingga dengan begitu, calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Amolengo, Konawe Selatan, maupun di Pelabuhan Labuan, Buton Utara, tidak diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19.

Baca juga: Menelisik Keberadaan Makam Moyang Etnis Tolaki yang Rusak di Tanjung Watulaki

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, PKS Jatim Ajak Masyarakat Gelar Istighosah

"Yang penting Prokes, gunakan masker dan jaga jarak," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Sultra H Ali Mazi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19.

Ali Mazi menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Gubernur H Ali Mazi juga mengeluarkan SE Gubernur Sultra nomor 550/2841 tentang protokol kesehatan transportasi selama PPKM mikro terbatas di Sultra.

Dalam poin SE tersebut, disampaikan kepada semua pelaku perjalanan yang melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Sultra ke wilayah Sultra diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga