Tukar Paket Sabu dengan Borgol, Sopir Ini Malah Bengong
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 09 Februari 2022
0 dilihat
SP sopir yang mengatarkan paket beserta barang bukti diduga sabu. Foto: Ist.
" Penangkapan dipimpin langsung Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol DJ Hulinggi "
WATAMPONE, TELISIK.ID - Seorang sopir berinisial SP diamankan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel di pinggir jalan poros di Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel.
Pasalnya, dia kedapatan membawa 250 gram sabu-sabu. Kasus ini terbongkar setelah polisi menyamar dalam undercover buy.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membeberkan, penangkapan dipimpin langsung Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol DJ Hulinggi.
"Kejdiannya Senin 7 Februari 2022, sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu, petugas yang menyamar diarahkan oleh SM dan JJ (keduanya masih DPO), dari Malinau, Kalimantan Utara, agar bertemu dengan kurirnya di jalan poros Bone. Lalu petugas pun ke tempat yang dimaksud. Dan bertemu dengan SP (39) seorang sopir warga Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar," ucap Komang.
"Lucunya lagi, si sopir malah bengong saat paket yang diduga sabu itu ia berikan dan diberikan balik borgol oleh anggota." tambahnya.
Pada saat SP mengeluarkan sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dari balik sarungnya, anggota langsung mengeluarkan borgol.
Baca Juga: Menghilang Setelah Makan Malam, Pemuda Ini Ditemukan Tewas di Bendungan
Turut diamankan barang bukti sabu-sabu 250 gram, ditambah satu buah ponsel Samsung lipat berwarna hitam yang kesemuanya diakui milik SP.
SP mengaku diperintah dan diarahakan untuk mengantar barang tersebut dengan upah Rp 5 juta. SP mengakui barang haram tersebut diproleh dari SM (DPO) dan JJ (DPO), di Kota Palu, Provinsi Sulteng, untuk diantarkan.
Baca Juga: ODGJ Diduga Bakar Sebuah Rumah di Kupang
SP diarahkan oleh seseorang yang berada di Malinau, Kalimantan Utara, menuju ke Kabupaten Bone. Pelaku SP diamankan di Polda Sulsel.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali