Tuntaskan Rapat Pleno, MKD DPR Tindaklanjuti Laporan Azis Syamsuddin

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Tuntaskan Rapat Pleno, MKD DPR Tindaklanjuti Laporan Azis Syamsuddin
Ketua MKD DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: Repro google.com

" Ada beberapa hal masukan yang paling hot di publik menyangkut saudara kita Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Alhamdulillah sudah masuk banyak ajuan, laporan dari beberapa lembaga. Ada lima "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menuntaskan rapat pleno pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, hasil rapat pleno memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat kepada Azis Syamsuddin.

Apalagi, ada banyak laporan yang masuk ke MKD sejak Azis disebut memfasilitasi pertemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, Stepanus Robin Patuju, dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Ada beberapa hal masukan yang paling hot di publik menyangkut saudara kita Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Alhamdulillah sudah masuk banyak ajuan, laporan dari beberapa lembaga. Ada lima,” kata Habib Aboe sapaan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Namun, kata Habib Aboe, dari lima laporan yang masuk itu, hanya tiga yang sudah lengkap. Sementara dua laporan lain masih perlu dilengkapi.

Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Meski demikian, dia menegaskan, rapat pleno sudah menyepakati akan memanggil semua pelapor Azis Syamsuddin, dan para pelapor itu akan sudah mulai dipanggil satu per satu dalam waktu dekat.

“Kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan. Dan ini akan berjalan secepatnya,” tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Selain itu, ia menambahkan, bukan hanya nama Azis Syamsuddin yang dilaporkan oleh masyarakat ke MKD, tetapi ada nama lain anggota DPR yang juga ikut dilaporkan, tetapi dia tak menyebut identitas dan dalam kaitan pelanggaran kode etik apa.

Soal pemanggilan Azis Syamsuddin, Aboe Bakar mengatakan, yang bersangkutan akan dipanggil oleh MKD setelah terlebih dahulu memanggil dan mengklarifikasi para pelapor.

"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor,” katanya.

Baca Juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Jurusanmu

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan oleh masyarakat ke MKD DPR sejak mencuatnya kasus penyidik KPK Stepanus Robin Patuju, yang menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Uang diberikan Rp 1,5 Miliar dengan maksud untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Syahrial dan Stepanus beserta seorang pengacara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga