Tuntut Gaji, PPPK Geruduk Kantor BPKAD Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 19 Juli 2022
0 dilihat
Tuntut Gaji, PPPK Geruduk Kantor BPKAD Muna
PPPK guru mendatangi kantor BPKAD untuk mempertanyakan pembayaran gaji. Foto : Sunaryo/Telisik

" 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Muna mulai menuntut pembayaran gaji "

MUNA, TELISIK.ID - 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Muna mulai menuntut pembayaran gaji.

Pasalnya, sejak mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu, hingga Juli ini mereka belum terima gaji.

Mereka pun ramai-ramai menggeruduk kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tujuan mereka mempertanyakan, alasan hingga hak belum dibayarkan. Sementara, mereka setiap hari menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

"Sudah tiga bulan kita belum mendapat gaji. Padahal jelas aturannya, gaji kita ada di Dana Alokasi Umum (DAU)," kata salah seorang PPPK yang minta identitasnya disembunyikan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Sejumlah Agenda Perayaan HUT Ke-8

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKAD) Muna, La Ode Ena mengaku, SK pengangkatan PPPK sejak Mei. Nah, dengan itu, gaji pokok mereka sebesar Rp 2.966.500 terhitung sejak Mei pula.

"Kita sudah koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Gaji dan tunjangan mereka tetap dibayarkan," kata Ena.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Sejumlah Agenda Perayaan HUT Ke-8

Sementara itu, Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini menerangkan, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan setelah Perubahan APBD. Pasalnya, di APBD induk, tidak dianggarkan dikarenakan, SK pengangkatan terbit setelah APBD ditetatpkan.

"Tidak ada masalah. Uangnya tersedia. Kita akan rapel sekaligus setelah Perubahan APBD," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga