Tutup Wajah Pakai BH, Pelaku Pencurian di Citra Land Nyaris Perkosa Pembantu
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Kabav Ops Polres Kendari saat menunjukkan barang bukti. Foto: Ibnu/Telisik
" Kronologi dan motif perampokan sebuah perumahan elit di Citra Land Kendari, akhirnya terungkap. "
KENDARI, TELISIK.ID - Kronologi dan motif perampokan sebuah perumahan elit di Citra Land Kendari, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AD (24), seorang buruh bangunan yang berasal dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar menuturkan, kejadian bermula pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 05.00 Wita, tersangka masuk ke rumah melalui dapur dan selanjutnya mengambil pisau di dapur.
Setelah masuk, tersangka lalu ke ruang tamu dan melihat korban HI (19) yang sementara tidur di kursi ruang tamu.
Setelah itu, tersangka naik ke lantai dua rumah dan mencoba membuka pintu kamar pemilik rumah yang berinisial AFS (38), akan tetapi tidak bisa terbuka karena terkunci.
Karena kamar pemilik rumah tidak terbuka, lanjut Bahtiar, maka tersangka lalu mengambil sebuah pakaian dalam atas wanita atau BH yang ada di depan pintu kamar korban.
BH tersebut digunakan pelaku untuk menutup wajahnya agar tidak dikenali dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Kedapatan Mencuri, Kuli Bangunan Tikam Penghuni Rumah Citra Land
Baca juga: Ditemukan Tewas, Nenek Sempat Minta Izin ke Cucu Pergi BAB Saat Sedang Jualan
Saat turun ke lantai satu dan menuju ke asisten rumah tangga yang sedang tidur di ruang tamu, tiba-tiba pembantu tersebut terbangun dan melihat pelaku.
"Karena melihat asisten rumah tangga ini terbangun, tersangka langsung mencekik leher dan menutup mulut korban, akan tetapi korban berontak sehingga tersangka panik dan langsung menikam korban dengan pisau kebagian perut korban," ungkapnya, Senin (7/6/2021).
Lanjut Bahtiar, mendengar adanya teriakan dari asisten rumah tangga di lantai satu, pemilik rumah lalu turun dari lantai dua dan mendapati asisten rumah tangganya sudah dianiaya oleh tersangka.
Melihat situasi itu, pemilik rumah lalu berteriak dan karena makin panik tersangka lalu menuju ke arah pemilik rumah dan memukul wajah korban tepat di mata kanan.
"Pelaku hanya memakai celana dalam saja dan punya niat tertentu selain mencuri," katanya.
"Motif dan tujuan awal tersangka adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban,” sambungnya.
Kini pelaku menekam di Polres Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha