JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan tracing melalui pemeriksaan spesimen dari tiap-tiap pasien secara massif di seluruh provinsi di Indonesia.

Hasil pemeriksaan spesimen yang diproses melalui laboratorium tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Tes Cepat Molekuler (TCM) itu kemudian disebut data primer 'all record' yang masih akan diverifikasi untuk selanjutnya dikelompokkan dan dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, hasil data pemeriksaan yang telah diverifikasi tersebut sekaligus sebagai titik awal penentuan tracing lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto mengatakan, satu orang yang diperiksa dapat menghasilkan lebih dari satu spesimen.

"Ada satu orang dengan tiga spesimen, dengan dua spesimen," ungkap Yuri dalam persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).