Unidayan Tanggapi Tuntutan untuk Dosen Mengabdi 32 Tahun Tak Diberi Upah Sesuai Masa Kerja

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 30 September 2023
0 dilihat
Unidayan Tanggapi Tuntutan untuk Dosen Mengabdi 32 Tahun Tak Diberi Upah Sesuai Masa Kerja
Kabag Umum Unidayan Baubau, La ode Agus Salim didampingi jajarannya, di ruang rapat lantai dua Rektorat Yayasan Unidayan. Foto: Ist.

" Kontroversi terkait klaim hak BPJS Ketenagakerjaan, dan tuntutan lain untuk dosen almarhum La Ode Asman di Universitas Dayanu Ikhsanudin (Unidayan) semakin memanas "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kontroversi terkait klaim hak BPJS Ketenagakerjaan, dan tuntutan lain untuk dosen almarhum La Ode Asman di Universitas Dayanu Ikhsanudin (Unidayan) semakin memanas.

Ketua LBH HAMI Baubau, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra mengungkapkan, ketidakpuasan atas hak-hak yang belum terpenuhi.

"Almarhum La Ode Asman berdedikasi selama 32 tahun 8 bulan, namun pesangon yang diterima hanya Rp 26.796.231," ujarnya, Sabtu (30/9'2023), dengan menambahkan keputusan itu bertentangan dengan PP RI No 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Kota Baubau Bakal Terapkan Sistem Data Presisi Tahun Depan

Menanggapi klaim tersebut, Kabag Umum Unidayan, La Ode Agus Salim menyatakan, pesangon yang diberikan kepada almarhum sesuai dengan keputusan Senat universitas adalah Rp 26.796.231.

Selain itu, Salim menguraikan tuntutan yang diajukan oleh keluarga almarhum melalui surat meminta uang dengan total Rp 165.000.000.

"Unidayan ini swasta dan tidak ada dana pensiun. Karena swasta terkecuali ada perjanjian, dipotong gaji setiap bulan dan di sini tidak ada perjanjian," bebernya.

Baca Juga: IPK Pembangunan Kebudayaan di Kota Baubau Belum Capai Target Nasional

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Salim menegaskan, almarhum tidak didaftarkan karena tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan, meskipun Unidayan telah memberikan instruksi sejak 2018.

Unidayan juga telah memberikan penghargaan kepada almarhum, termasuk kehormatan sebagai Warek III dengan fasilitas mobil senilai Rp 45 juta.

"Jika keluarga almarhum masih tidak puas dengan apa yang telah diperoleh, pihak Unidayan siap menghadapi proses hukum," tegas Salim. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga