BAUBAU, TELISIK.ID - Kontroversi terkait klaim hak BPJS Ketenagakerjaan, dan tuntutan lain untuk dosen almarhum La Ode Asman di Universitas Dayanu Ikhsanudin (Unidayan) semakin memanas.
Ketua LBH HAMI Baubau, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra mengungkapkan, ketidakpuasan atas hak-hak yang belum terpenuhi.
"Almarhum La Ode Asman berdedikasi selama 32 tahun 8 bulan, namun pesangon yang diterima hanya Rp 26.796.231," ujarnya, Sabtu (30/9'2023), dengan menambahkan keputusan itu bertentangan dengan PP RI No 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Kota Baubau Bakal Terapkan Sistem Data Presisi Tahun Depan
Menanggapi klaim tersebut, Kabag Umum Unidayan, La Ode Agus Salim menyatakan, pesangon yang diberikan kepada almarhum sesuai dengan keputusan Senat universitas adalah Rp 26.796.231.
