Untuk KRI Nanggala-402, DMI Imbau Takmir Masjid se-Indonesia Salat Gaib

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 26 April 2021
0 dilihat
Untuk KRI Nanggala-402, DMI Imbau Takmir Masjid se-Indonesia Salat Gaib
Ilustrasi salat gaib. Foto: Repro google.com

" PP DMI menyerukan, mengimbau, dan mengharapkan seluruh jajaran pimpinan DMI wilayah, daerah, cabang, dan ranting, serta DKM/ takmir masjid seluruh Indonesia untuk melakukan salat gaib berjemaah atau sendiri bagi yang di tempat sendiri. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran tentang imbauan melaksanakan salat gaib dan doa nasional.

Salat gaib ini sehubungan dengan musibah tenggelamnya KRI Nanggala-402 beserta 53 awaknya.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni pada Ahad, 25 April 2021.

“PP DMI menyerukan, mengimbau, dan mengharapkan seluruh jajaran pimpinan DMI wilayah, daerah, cabang, dan ranting, serta DKM/ takmir masjid seluruh Indonesia untuk melakukan salat gaib berjemaah atau sendiri bagi yang di tempat sendiri,” bunyi edaran tersebut.

Baca juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli, Gajinya Rp 60 Juta per Bulan

Terdapat empat poin yang tercantum di dalam edaran bernomor 067/SEM/PP-DMI/A/IV/2021 itu. Pertama, disebutkan bahwa salat gaib berjemaah dilaksanakan pada momen terbaik berkumpulnya jemaah terbanyak, yaitu waktu Isya setelah salat Isya dan sebelum didirikannya salat tarawih/qiyam Ramadan.

Kedua, mendoakan agar ke-53 awal KRI Nanggala-402 yang gugur sebagai syuhada dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga, mendoakan agar seluruh keluarga dari ke-53 awak kapal Nanggala-402 diberi kekuatan dan ketabahan lahir dan batin serta senantiasa memperoleh curahan rahmat dan ma’unah dari Allah SWT.

Sementara poin yang keempat terkait dengan perhatian dari pemerintah.

“Kiranya pemerintah atas nama negara dapat secepatnya memberikan perhatian semestinya kepada keluarga syuhada KRI Nanggala-402”. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga