JAKARTA, TELISIK.ID - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp 900.000 kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juli 2026.

Banyak warga ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai pencairan bantuan tersebut, termasuk syarat penerima dan cara mengecek status kepesertaan secara mandiri.

BLT Kesra merupakan bantuan tunai tambahan yang diberikan pemerintah pada tahun anggaran 2025. Program ini berbeda dengan bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena disalurkan sebagai bantuan tambahan bagi keluarga yang memenuhi kriteria pemerintah.

Pada pelaksanaan sebelumnya, bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 setiap bulan dan dicairkan sekaligus selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000 dalam satu tahap penyaluran melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia. Seluruh proses penyaluran telah berakhir pada akhir Desember 2025.

Hingga akhir Juli 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan program BLT Kesra. Belum ada regulasi maupun keputusan baru yang menyatakan bantuan tersebut kembali disalurkan atau dihentikan secara permanen sehingga masyarakat masih diminta menunggu kebijakan pemerintah.