UPTD Labkesda Kabupaten Konawe Minta Regensi Pemeriksaan Air dan Makanan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
UPTD Labkesda Kabupaten Konawe Minta Regensi Pemeriksaan Air dan Makanan
Kepala UPTD Labkesda Konawe, meminta regensi pemeriksaan air dan makanan. Foto: Ist.

" Guna memaksimalkan penyediaan air bersih dan makanan yang sehat, Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah, meminta regensi pemeriksaan air dan makanan "

KONAWE, TELISIK.ID - Guna memaksimalkan penyediaan air bersih dan makanan yang sehat, Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah, meminta regensi pemeriksaan air dan makanan.

Kepala UPTD Labkesda Kabupaten Konawe, Wiwin mengatakan, terkait pemeriksaan air mineral dan makanan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Konawe, peralatan pemeriksaan makanan di Labkesda Konawe saat ini telah tersedia.

“Kami belum melakukan pemeriksaan tersebut, karena terkendala regensi atau pemberian yuridiksi dan kami belum melaksanakan pemeriksaan itu karena pertama kami belum ada regensinya. Jadi pemerintah memberikan kami alat pemeriksaan kimianya fisikanya itu lengkap,” kata Wiwin, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Kepala Terminal PT APN Konawe Dijemput Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di Bekasi

Lanjut Wiwin, jika ada pemeriksaan air atau zat makanan saat ini harus dikirim ke laboratorium provinsi. Hal itu menyulitkan atau menambah biaya untuk masyarakat kerena terkait biaya transportasi.

“Kami sudah pernah masukan ke Dinkes, mohon difasilitasi karena itu bisa sangat membantu masyarakat,” ujar Wiwin.

Selain itu ini akan menambah pendapatan asli daerah di Labkesda dalam pemeriksaan air mineral, kosmetik dan makanan.

Sebelumnya dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD, Ketua DPRD Konawe, Ardin menerangkan, Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

Ia menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda itu maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya

Baca Juga: Pewarta Konawe Kecam Panitia Calon Jemaah Haji Larang Wartawan Meliput. Ini Kata Kemenag

Salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema mengatakan, terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air di dalamnya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” ungkapnya

Ia juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah  (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga