Usai Ikut Acara Joget, Warga Buton Utara Dikeroyok Hingga Pingsan
Aris, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Ketiga pelaku pengeroyokan saat datang menyerahkan diri di Mapolres Butur. Foto: Ist.
" Tiba-tiba korban didatangi oleh La Mumu dan langsung memukul Korban pada bagian mulut. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Setelah melakukan pengeroyokan di acara joget, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Buton Utara (Butur), Kamis (3/6/2021) sekira Pukul 16.20 Wita.
Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut adalah Suwardin Alias Anca (21), Fauzul Ramadan Alias Madan (23) dan Fredi Susanto alias La Mumu (24).
Para pelaku melakukan pengeroyokan pada saat acara joget di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H, ketiga pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban, Jusran (28), seorang warga Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
Ia mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 28 Mei 2021 lalu sekira pukul 23.30 Wita. Awalnya, korban pergi ke acara joget di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.
Setibanya di acara joget, korban masuk dan ikut joget/lulo. Setelah selesai joget, korban keluar dari acara joget itu.
Baca juga: Karena Mabuk, Pria Ini Pukul Warga Hingga Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Tabrak Mobil Mogok, Pengendara Motor di Kolut Patah Tulang
"Tiba-tiba korban didatangi oleh La Mumu dan langsung memukul Korban pada bagian mulut," katanya.
Selanjutnya dari arah belakang, datang teman-teman dari La Mumu, yakni Anca dan Madan turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya. Namun La Mumu dan kedua rekannya terus melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap korban, sehingga menyebabkan korban pingsan.
Menurut Sunarton, para pelaku sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya ketiga pelaku menyerahkan diri di Mapolres Butur.
"Iya, mereka mau keluar wilayah Butur, namun kami melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga akhirnya mereka menyerahkan diri di Polres sore tadi," ungkap Sunarton.
Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Butur.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (B)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha