Usai Mengamuk di Rumah Kabag ULP, Pelaku Pengrusakan Kantor Bupati Muna Ditangkap

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Usai Mengamuk di Rumah Kabag ULP, Pelaku Pengrusakan Kantor Bupati Muna Ditangkap
Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan bersama anggotanya. Foto: Sunaryo/Telisik

" pelaku ditangkap setelah mengamuk di rumah Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Syahrun. "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengrusakan tiga ruangan di Kantor Bupati Muna yang terjadi, Jumat pekan lalu (21/8/2021).

Pelaku berinisial AMR, Warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Bataliworu diringkus polisi, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengamuk di rumah Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Syahrun.

"Kita mendapat laporan masyarakat pelaku sementara mengamuk di rumah kabag ULP. Saat itu, kita langsung turun menangkap pelaku," kata Arwan.

Baca juga: Wanita Cantik Laporkan Anak Ahok ke Polisi, Ini 4 Hal Diketahui

Baca juga: Bupati bersama Puluhan Pejabat di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pula telah melakukan pengrusakan terhadap kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan ULP di Kantor Bupati Muna. Motifnya, kecewa, karena uangnya sebesar Rp 50 juta tak kunjung dikembalikan.

"Kita masih dalami uangnya disetor sama siapa, karena pelaku belum menyebut," terangnya.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Untuk pengrusakan kantor pelaku dijerat pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan 2,8 tahun penjara.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dua laporan yakni, pengrusakan dan pengancaman," tandas mantan Kapolsek Tampo itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha 

Artikel Terkait
Baca Juga