Usai Pilkada 2020, Truk Kelebihan Muatan Bakal Ditertibkan
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Rabu, 02 Desember 2020
0 dilihat
Sejumlah truk yang berkelebihan muatan. Foto: Repro Tirto.id
" Itukan dapat merusak jalan itu, kalau muatan truknya kelebihan sehingga yang rugi nantinya kita semua. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Wakatobi secara tegas akan melakukan penertiban terhadap Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi di jalan pulau Wangi-wangi.
Kasat Lantas Polres Wakatobi, Suhermin mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan truk yang kelebihan muatan.
"Penyebab kecelakaan itu kan karena faktor kelalaian, salah satunya adalah karena kendaraan yang melebihi kapasitas muat. Kemudian kalau dia parkir di tengah atau pinggir jalan yang jalanannya sempit seperti jalanan di Wakatobi, itu juga dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan,'' terangnya, Rabu (2/12/2020).
Suhermin menambahkan, selain karena mengantisipasi terjadinya kecelakaan, penertiban truk yang kelebihan muatan juga bertujuan agar jalan di kabupaten Wakatobi tidak cepat rusak.
"Itukan dapat merusak jalan itu, kalau muatan truknya kelebihan sehingga yang rugi nantinya kita semua," lanjutnya.
Baca juga: Kepala BPBD Muna Bantah Lakukan Pengeroyokan IRT
Truk yang menjadi sasaran utama penertiban nantinya merupakan truk yang melintas dari pelabuhan Kamaru ke pelabuhan kapal Feri yang ada di Wanci.
"Skala Prioritas seperti yang dari Kamaru ke pelabuhan Wanci," tambahnya.
Penertiban tersebut nantinya akan dilaksanakan dengan Stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan setempat.
Dimana, ia melanjutkan, para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi sesuai pasal 277 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman kurungan Maksimal 1 tahun dan atau denda senilai maksimal 24 juta. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Fitrah Nugraha