JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki catatan kredit kecil dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini memungkinkan warga dengan utang macet di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ucap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan tersebut diambil untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh riwayat kredit dengan nominal kecil.
Pemerintah juga mendorong agar implementasi aturan ini berjalan tanpa hambatan di lapangan, baik dari sisi birokrasi maupun lembaga keuangan.
