JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tetap akan melakukan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan.

Keputusan tersebut diambil pasca Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa yang  menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Jokowi Perintahkan BNPB Lakukan Penanganan Cepat Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat Muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.