Verifikasi Faktual Tahap Dua: Bapaslon Independen Muna Barat Harus Penuhi Dukungan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 31 Juli 2024
0 dilihat
Ketua Divisi penyelenggara pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani (tengah) saat ditemui oleh awak media. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Memasuki tahapan verifikasi faktual tahap dua, bakal calon pasangan bupati Muna Barat melalui jalur independen harus memenuhi jumlah dukungan yang telah ditetapkan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Memasuki tahapan verifikasi faktual tahap dua, bakal calon pasangan bupati Muna Barat melalui jalur independen harus memenuhi jumlah dukungan yang telah ditetapkan.
Pantauan media menunjukkan bahwa rapat kerja PPK dan PPS dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual tahap dua bagi bakal calon pasangan bupati Muna Barat jalur independen dilaksanakan di RH Hotel, Kecamatan Tiworo Tengah, pada Rabu (31/7/2024).
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menekankan bahwa seluruh penyelenggara, baik PPK dan PPS, harus selalu berkoordinasi dan tetap kompak dalam mengawal tahapan pilkada. Ia menegaskan pentingnya koordinasi untuk mengatasi segala riak-riak yang mungkin terjadi selama proses pilkada.
Baca Juga: Ini Penekanan Bawaslu Bagi Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Partisipatif
"Tidak boleh ada riak-riak, sehingga ketika ada riak-riak langsung berkoordinasi ke pihak KPU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, menjelaskan bahwa pada verifikasi faktual tahap pertama, sebanyak 6.029 dukungan diverifikasi oleh penyelenggara di 6 dari 11 kecamatan di Muna Barat.
"Jumlah tersebut merupakan syarat minimal bagi Bapaslon bupati Muna Barat untuk mendaftar di KPU," ungkapnya.
Baca Juga: Paslon Bupati Muna Barat La Ode Darwin-Ali Basa Resmi Terima B1KWK dari PDIP
Namun, pada verifikasi faktual tahap pertama, dari 6.029 dukungan yang diverifikasi, hanya 1.965 yang memenuhi syarat atau menyatakan dukungan, sementara 4.143 dukungan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, Bapaslon belum mencapai syarat minimal yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, verifikasi faktual tahap dua kembali dilakukan mulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Pada tahap kedua ini, penyelenggara akan memverifikasi sebanyak 4.433 dukungan dari 11 kecamatan. Jika jumlah dukungan yang diverifikasi pada tahap kedua memenuhi syarat, maka Bapaslon dapat mendaftar di KPU. Namun, jika tidak memenuhi syarat, maka Bapaslon dinyatakan gugur.
"Jika 4.433 dukungan ini ditambah dengan jumlah yang memenuhi syarat pada verifikasi tahap pertama yaitu 1.965, maka akan mencapai 6.408 dukungan, sehingga melampaui batas minimal sebanyak 6.029," pungkasnya.
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS