Vonis Mati untuk Panca Darmansyah: Motif di Balik Pembunuhan Empat Anak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 17 September 2024
0 dilihat
PN Jakarta Selatan, memvonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa. Foto: Repro CNN Indonesia/Antara
" Panca Darmansyah (41) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024), setelah terbukti bersalah membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan "
JAKARTA, TELISIK.ID — Panca Darmansyah (41) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024), setelah terbukti bersalah membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, Panca terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Hasil Curian Lampu Gerbang Wisata Toronipa Digunakan untuk Judi Online dan Narkoba
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Panca, menilai tindakannya sangat tidak berperikemanusiaan dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa secara sengaja dan kejam membunuh anak-anaknya—VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1)—yang ditemukan tewas di dalam satu kamar rumah mereka pada Desember 2023.
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengungkapkan bahwa Panca mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Lansia di Lasalimu Buton Belum Terungkap, Polisi Terus Berupaya
“Hasil forensik menunjukkan bahwa ada gangguan kejiwaan pada Panca, memengaruhi kemampuannya untuk berpikir rasional,” jelas Amriadi, seperti dikutip dari Antara.
Amriadi menambahkan bahwa Panca sering bereaksi secara spontan dan tidak rasional ketika merasa kecewa atau sedih, yang mungkin mempengaruhi tindakannya.
Pengadilan juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti terkait kasus ini, mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan Panca. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang memicu perhatian luas di masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS