Wanita Ini Ditikam Teman Prianya Saat Suami Tidak di Rumah

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 22 Februari 2022
0 dilihat
Wanita Ini Ditikam Teman Prianya Saat Suami Tidak di Rumah
Pelaku (tengah) diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Taput

" Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih mendetail dan berkas berita acaranya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Stevy Simajuntak di Tapanuli Utara (Taput) dan sudah bersuami ditikam oleh teman prianya berinisial JAS. Insiden itu membuat korban mengalami luka serius dan pelakunya telah ditangkap polisi.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (22/2/2022).

"Iya, pelaku telah diamankan. Insiden penikaman itu dilakukan pelaku terhadap korban di kediaman korban, di saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah, tepatnya Senin 14 Februari 2022," kata W Baringbing.

Pelaku melakukan aksi itu karena kesal dengan korban. Berulang kali pelaku menelepon, namun korban enggan mengangkatnya. Bahkan korban memblokir nomor handphone pelaku.

"Pelaku menyusun rencana, pelaku adalah warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dia bekerja sebagai sopir di salah satu toko di Siborongborong, Taput. Pelaku kenal dengan korban di tempat kerja pelaku. Karena telepon pelaku diblokir korban, itu yang membuatnya kesal dan melakukan penikaman itu," ungkapnya.

Sebelum menikam ibu rumah tangga ini, pelaku menyusun rencana. Pelaku datang dari Tapteng ke Taput dengan mengendarai sepeda motor, dia langsung mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sepi. Pelaku tahu kalau suami korban tidak ada di rumah.

Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Sebelum pelaku bertindak, terlebih dahulu dia memonitor situasi, pukul 21.00 WIB, pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menikam perut korban sebanyak dua kali, kemudian menikam  punggung korban satu kali. Begitu korban terjatuh, pelaku pun melarikan diri dan korban di bawa tetangga ke rumah sakit," ungkapnya.

Lima hari berselang, pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan adanya laporan korban, keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.

Baca Juga: Modus Pesan Online, Ojol di Gresik Dibegal dan Leher Disayat

"Pelaku melarikan diri hari pertama itu ke Onantukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, pelaku berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah dan di hari Kamis dia bersembunyi di Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan. Selanjutnya pelaku ditangkap Jumat 19 Februari 2022 di tempat persembunyiannya," terangnya.

Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih mendetail dan berkas berita acaranya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan, dia dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana (Penganiayaan Berat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga