Wanita Kurir Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Fantastis

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 03 Oktober 2023
0 dilihat
Wanita Kurir Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Barang Bukti Fantastis
Kurir narkoba jenis pil ekstasi ketika diamankan petugas kepolisian dari Polres Binjai. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap empat orang pengedar narkoba. Tiga orang laki laki dan satu perempuan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dan Tanjung Balai melakukan penggerebekan di dua lokasi rawan peredaran narkotika.

Polres Tanjung Balai menggerebek KTV atau lokasi hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman KM7 Kota Tanjung Balai. Sedangkan Polres Binjai melakukan penindakan di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui adanya penggerebekan oleh Polres Binjai dan Tanjung Balai.

"Untuk Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap empat orang. Tiga orang laki laki dan satu orang perempuan," kata Hadi Wahyudi, Selasa (3/10/2023) siang.

Diakui Hadi, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Mereka menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.

Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap, 10 Ribu Butir Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Tanjung Balai

"100 butir pil ekstasi diamankan dari ketiganya. Selanjutnya ketiganya dibawa ke markas komando untuk dilakukan pengembangan," tuturnya.

Ketiga orang itu adalah MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, FG (21) warga Desa Wonosari Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dan DW (21) seorang wanita warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki. Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengejarnya sehingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WR Danianto (18) di Marelan II Lingkungan 27 Kelurahan Rengas, Medan," tambahnya.

Ketika diinterogasi, mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah. Selain menyita narkotika jenis pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi.

"Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," terang Hadi.

Sedangkan untuk Polres Tanjung Balai, mereka menggerebek tempat hiburan malam atau KTV dan mengamankan 12 orang pengunjung.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Utara-Malaysia Ditangkap Beserta 15 Kg Sabu

"12 orang diamankan dan 7 butir pil ekstasi disita dari lokasi penggerebekan itu," kata Kabag Operasional Polres Tanjung Balai, AKP M Perdamaian Pardede.

Dari 12 orang itu dilakukan interogasi dan 2 orang sebagai pemiliknya. Sedangkan 10 orang lagi adalah pemakai atau pecandu. Aksi penggerebekan itu dilakukan oleh Polres Tanjung Balai pada Sabtu (30/9/2023) malam.

"10 orang itu dipulangkan sedangkan 2 orang lainnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan lokasi rawan peredaran gelap narkoba," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga