KENDARI, TELISIK.ID - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, menggelar penggeledahan dan tes urine bersama dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN, Rabu (24/8/2023).
Kegiatan itu dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Baubau, sebagai bagian dari rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, H Muslim, memimpin pelaksanaan penggeledahan dan tes urine ini dengan kerjasama antara instansi terkait, seperti TNI, Polri, dan BNN. Sebelum dimulai, ia memberikan pengarahan kepada tim yang akan terlibat, menjelaskan langkah itu adalah respon terhadap arahan presiden dan upaya konkret dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam bidang pelayanan tahanan, kesehatan, rehabilitasi, serta keamanan.
Baca Juga: HUT ke-78, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Beri Penghargaan Mitra Kerja
Dalam penggeledahan gabungan 8tu, seluruh blok dan kamar hunian di Lapas Kelas IIA Baubau diperiksa dengan teliti. Kepala Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan, Herman Mulawarman, serta Kepala Bidang Keamanan, I Gede Artayasa, turut memimpin kegiatan itu.
