BAUBAU, TELISIK.ID – Perayaan Natal tahun 2024 tidak membawa keberuntungan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara.

Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, pihak Lapas Baubau tidak mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, I Wayan Putu Sutresna, menjelaskan bahwa nihilnya usulan remisi Natal disebabkan oleh belum ada warga binaan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Polisi Sterilisasi Seluruh Gereja di Baubau Jelang Natal 2024

Dari ratusan penghuni lapas, hanya terdapat dua orang warga binaan yang beragama Kristen. Namun, keduanya masih berstatus tahanan, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk menerima remisi.