Warga Kendari Diimbau Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
Warga Kendari Diimbau Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Anggota DPRD Kendari, Abdul Rasak. Foto: Kardin/Telisik

" Sebagai warga negara yang diatur oleh negara, setiap kebijakan pemerintah mulai pusat sampai paling bawah itu wajib dipatuhi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya kebijakan larangan mudik hingga tingkat kabupaten/kota mendapat reaksi dewan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak mengatakan, sebagai warga negara, sejatinya mematuhi jika ada kebijakan pemerintah, termasuk larangan mudik tahun 2021 ini.

"Sebagai warga negara yang diatur oleh negara, setiap kebijakan pemerintah mulai pusat sampai paling bawah itu wajib dipatuhi," kata Abdul Rasak, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Pengamanan Bentrok di Pertigaan UHO, Penjual Takjil Ketiban Untung

Baca juga: Akibat Bentrok, Warga Lorong Lumba-Lumba Tak Bisa Keluar Belanja Buka Puasa

Namun kata dia, untuk melaksanakan setiap kebijakan harus pula disesuaikan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.

Politisi Partai NasDem itu pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman jika tidak ada urusan mendesak.

"Ini juga untuk menjaga protokol kesehatan. Jadi tidak usah pulang kampung dulu kalau itu tidak mendesak," pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan mudik nasional berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Nomor: 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selama periode 6-17 Mei 2021. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga