KENDARI, TELISIK.ID - Adanya kebijakan larangan mudik hingga tingkat kabupaten/kota mendapat reaksi dewan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak mengatakan, sebagai warga negara, sejatinya mematuhi jika ada kebijakan pemerintah, termasuk larangan mudik tahun 2021 ini.
"Sebagai warga negara yang diatur oleh negara, setiap kebijakan pemerintah mulai pusat sampai paling bawah itu wajib dipatuhi," kata Abdul Rasak, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pengamanan Bentrok di Pertigaan UHO, Penjual Takjil Ketiban Untung
Baca juga: Akibat Bentrok, Warga Lorong Lumba-Lumba Tak Bisa Keluar Belanja Buka Puasa
