Warga Kota Kendari Minta Pemkot Tegakkan Keadilan Soal Penertiban Kawasan RTH

Nur Meli, telisik indonesia
Jumat, 08 September 2023
0 dilihat
Warga Kota Kendari Minta Pemkot Tegakkan Keadilan Soal Penertiban Kawasan RTH
Warga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berlaku adil soal penertiban kawasan RTH sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara. Foto: Nur Meli/Telisik

" Penertiban kawasan RTH di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara menuai kritik dari sebagian warga yang merasa bahwa penertiban tersebut tidak dilaksanakan secara adil "

KENDARI, TELISIK.ID -  Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum mendapatkan titik terang. Warga yang menempati kawasan RTH meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berlaku adil soal penertiban di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara itu.

Penertiban kawasan RTH di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara menuai kritik dari sebagian warga yang merasa bahwa penertiban tersebut tidak dilaksanakan secara adil.

Salah seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya mengungkapkan, Pemkot tidak berlaku adil dalam penertiban RTH di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara. Jika ingin menertibkan RTH di kawasan tersebut, seharusnya Pemkot bersikap adil tanpa tebang pilih.

"Tolong ini pemerintah melirik juga ke bawah orang-orang yang kecil, jangan terus melirik ke atas ke orang-orang yang besar," kata dia, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut Budi warga lainnya menambahkan, sudah pernah ada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD beberapa minggu yang lalu. Pada kesempatan itu, DPRD Kota Kendari meminta Pemkot menghentikan sementara penertiban di kawasan RTH sembari menunggu rapat untuk membahas solusi-solusi yang menjadi permasalahan di Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara.

Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH di Kendari Tabrak Aturan

Sementara pada Kamis (7/9/2023) kemarin, Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penegasan penertiban kawasan RTH di Jalan Z.A Sugianto.

"Padahal kemarin sudah dibilang akan diberhentikan sementara, tapi mereka (Satpol PP Kota Kendari) datang lagi," ujarnya.

Hasman Dani, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan bulan lalu. Dia mengatakan, pra penyegelan, telah ada beberapa lapak pedagang yang melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri.

Namun masih ada beberapa lapak yang hingga saat ini belum melakukan pembongkaran. Hal ini membuat Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penegasan kepada warga tersebut agar membongkar lapak miliknya sendiri dengan memberikan surat pernyataan bongkar sendiri dalam kurun waktu 14 hari dari penandatanganan surat pernyataan pembongkaran sendiri oleh pemilik bangunan.

Terkait dengan hasil RDP beberapa minggu lalu, dia menjelaskan, hasilnya sebenarnya harus dipilah, antara sepanjang Jalan Z.A Sugianto dengan sepanjang Jalan Edi Sabara. Hasil dari RDP tersebut mengarah pada kawasan di sepanjang SPBU Tapak Kuda yang prosedurnya baru sampai pada tahap surat peringatan kedua.

Baca Juga: Satpol PP Kendari Kembali Tegaskan Pembersihan Kawasan RTH Jalan ZA Sugianto

Sementara di Jalan Z.A Sugianto, kata dia, permasalahannya sudah clear, mulai dari pemberitahuan, teguran peringatan hingga penyegelan. Sehingga pihaknya hanya melakukan tindak lanjutnya agar ada pemerataan di kawasan tersebut dengan memberikan penegasan agar bangunan yang belum dibongkar segera dibongkar dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Ini kan yang lain sudah bongkar. Jadi saya harapkan kepada teman-teman yang lain dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Hasman Dani mengungkapkan, tindakan pada kawasan RTH di kawasan Tapak Kuda baru akan dilanjutkan setelah pihaknya mendapatkan perintah selanjutnya. (A)

Penulis: Nur Meli

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga