Warga Protes Badan Jalan Dijadikan Lahan Parkir, Dishub Kendari Jangan Tinggal Diam
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 15 Januari 2022
0 dilihat
Suasana kendaraan roda 4 terparkir di badan jalan, Jl Jend Ahmad Yani. Foto: Repro Facebook @Abu Ulwais Al-qarni
" Warga yang melintas merasa terganggu karena kendaraan yang terparkir sembarangan itu mempersempit ruang gerak mereka "
KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan parkir di badan jalan Kota Kendari sudah lama dikeluhkan. Warga yang melintas merasa terganggu karena kendaraan yang terparkir sembarangan itu mempersempit ruang gerak mereka.
Misalnya di Jalan Abunawas atau depan kantor Wali Kota Kendari dan Jalan Jend Ahmad Yani atau di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut salah seorang pengendara roda 4 Risman, jalan yang sempit akan menyebabkan rentan terjadi kecelakaan lalu lintas karena pandangan kendaraan lain terhalang dengan kendaraan yang terparkir di badan jalan.
"Jadi yang melintas harus lebih berhati-hati," katanya.
Risman meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) menindak kendaraan yang terparkir di badan jalan.
"Semoga segera ditindaki ya," ujarnya.
Tak hanya itu keluhan warga juga disampaikan melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Dibantu Pemerintah dan Komunitas Relawan, Keluarga Pemulung Ini Segera Punya Tempat Tinggal Layak
Seorang warga dengan akun @Abu Uwais Al-qarni menulis surat terbuka yang juga ditujukan kepada Dishub Kota Kendari.
"Assalamualaikum surat terbuka teruntuk (Dirlantas POLDA Sultra dan Dishub Kota Kendari) untuk menindaki parkir sembarangan di badan jalan yang terletak di depan kantor Kemenag Provinsi Sultra dan Kejaksaan Tinggi," tulisnya.
Akun tersebut juga meminta pihak tersebut untuk tidak tinggal diam dengan permasalahan yang terjadi.
"Jangan diam hal tersebut sudah sering terjadi sehingga pengendara lainnya terganggu akibat penyempitan jalan yang seharusnya bisa dilalui 2 jalur kini tinggal 1 jalur," sambungnya.
Baca Juga: La Ode Syarif Sebut Mahasiswa Pilar Penting dalam Berantas Korupsi
Ia pun meminta agar pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan diberikan sanksi.
Sementara Kadishub Kota Kendari Abdul Manas Shalihin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Dishub Kota Kendari bersama pihak terkait sementara memformulasikan penataan parkir di tepi jalan.
Saat ini lanjut Abdul Manas, pihaknya sudah menginventarisasi atau mencatat kantong-kantong parkir di tepi jalan dalam wilayah Kota Kendari.
"Termasuk rancangan regulasi yang mengatur parkir di tepi jalan," ungkapnya. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali