Warga Tangkap Basah Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan
Muh. Sabil, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
Sejumlah barang bukti dari kedua nelayan pelaku bom ikan di pesisir pantai Desa Toari, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka. Foto: Ist.
" Selain kedua orang pelaku pengeboman ikan, warga juga mengamankan sejumlah barang bukti "
KOLAKA, TELISIK.ID - Dua tersangka pelaku bom ikan ditangkap puluhan warga saat melakukan aksinya di pesisir pantai Desa Toari, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Minggu (19/9/2021).
Selain kedua orang pelaku pengeboman ikan, warga juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Desa Toari, Nasar membenarkan adanya pelaku bom ikan yang ditangkap masyarakat Desa Toari. Masyarakat meminta agar pihak kepolisian khususnya pihak Polisi Perairan dan Udara (Polairud) untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Saya selaku pemerintah desa akan mengawal masyarakat sebagai saksi dalam penangkapan terduga pelaku bom ikan ini,” ungkap Nasar.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Watubangga, IPTU Abd Haris melalui Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Bripka Asdin terkait adanya penangkapan terduga pelaku ilegal fishing di perairan Desa Toari.
“Pelaku dua orang didatangi oleh sejumlah warga setempat saat melakukan aksi pemboman ikan, dan ditangkap oleh warga,” terang Haris.
Adapun identitas pelaku atas nama Pabo (50) dan satu tersangka lagi atas nama Hardin (43), keduanya merupakan warga asal Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka.
Dalam penangkapan tersebut menghadirkan dua orang warga Desa Toari sebagai saksi, yaitu Midung (40) serta Riswan (35), telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Watubangga.
Baca Juga: Ketua LMND Kendari Ditangkap, Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa
Baca Juga: Massa Aksi PT GMS Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres Konsel
"Memang Pak sudah lama warga disini curigai dua orang ini, sudah sering mereka melaut kesini cuma baru hari ini kita tangkap basah," ungkap Midung salah satu saksi mata.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan seperti 14 buah detonator, pupuk bom 2 botol, korek kayu 4 bungkus.
Selanjutnya obat nyamuk 1 gulung, ikan 1 gabus, dan perahu jolor milik pelaku bom ikan.
Kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mako Polsek Watubangga yang selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Polairud Polres Kolaka. (A)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Haerani Hambali