JAKARTA, TELISIK.ID - Warna pelat kendaraan pribadi akan berganti dari dasar hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 dan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun depan secara bertahap.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, warna pelat nomor kendaraan baru khusus kendaraan pribadi ini jika tidak ada halangan akan diterapkan mulai tahun depan dan secara bertahap berlaku nasional.
Baca juga: Kapolri Imbau Warga yang Terpapar COVID-19 Dirawat di Isoter
Baca juga: Tagar Jokowi404NotFound Trending di Twitter
