BUTON UTARA, TELISIK.ID - Balai Wilayah Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra akan memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha di Buton Utara (Butur), yang menjual obat dan makanan yang telah kadaluwarsa.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Sultra, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes saat diwawancarai awak media di Sekretariat Daerah Butur usai penandatangan MoU antara BPOM Sultra dan Pemkab Butur, Selasa (7/12/2021).
"Sejauh ini kita belum menemukan kesengajaan. Tetapi kalau ada kesengajaan maka kita proses secara hukum. Kita proses," ujarnya.
Yoseph juga mengungkapkan, secara umum masih ada sarana-sarana yang menjual pangan yang telah kadaluwarsa. Tetapi nenurut dia, itu adalah hal klasik yang ada di mana-mana dan lebih banyak karena faktor kelalaian.
Baca Juga: Legislatif Kolut Minta Pemprov Sultra Prioritaskan Pembenahan Jalan Provinsi Porehu-Tolala
