Waw, Ini Daftar 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 06 Mei 2022
0 dilihat
Waw, Ini Daftar 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi
Ilustrasi sejumlah ASN mengikuti upacara. Foto: Repro menpan.go

" Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi buruan masyarakat. Bahkan setiap tahun saat pembukaan tidak pernah sepi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi buruan masyarakat. Bahkan setiap tahun saat pembukaan tidak pernah sepi.

Mengutip kumparan.com, PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dari banyaknya instansi di lingkup pemerintahan, ternyata terdapat lima instansi dengan tunjangan tertinggi.

Pada umumnya, selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.

Baca Juga: Arus Balik Pemudik, 120 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta

Melansir, okezone.com berikut lima instansi PNS dengan tunjangan tertinggi:

1. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

2. Kementerian Keuangan

Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp 2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca Juga: Keliling Jakarta, Belasan Ribu Warga Jajal Bus Tingkat Wisata Transjakarta

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp 1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp 2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp 27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga