WFH Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 29 Mei 2020
0 dilihat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Foto: Repro Tribunnews.com
" Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," tulis Surat Edaran No. 57/2020 dikutip Telisik.id, Jumat (29/05/2020).
Baca juga: Pemda Konut Siapkan BLT untuk Mahasiswa
Tjahjo menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah.
Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
KemenPANRB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.
Namun hingga kini KemenPANRB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali